JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polri melarang Pesta Kembang Api pada perayaan malam pergantian tahun baru 2026, Rabu, 31 Desember 2025.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta kepada jajarannya untuk untuk tidak mengeluarkan izin penyelenggaraan kembang api sebagaimana yang lazim dilakukan setiap akhir tahun.
“Dari Mabes Polri tidak memberikan izin perayaan kembang api yang biasa dilaksanakan saat malam penutupan tahun,” kata Listyo saat ditemui di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Selasa, 23 Desember 2025.
Kebijakan tersebut diambil sebagai bentuk empati atas musibah banjir yang melanda sejumlah wilayah di Pulau Sumatra dan telah menimbulkan duka nasional. Listyo menilai, situasi ini menuntut kepekaan dan solidaritas seluruh elemen masyarakat.
Baca Juga: Alumni Secapa Polri 1999 Salurkan 2.000 Paket Sembako untuk Korban Bencana di Sumatera
Ia menyebutkan, penggunaan kembang api dinilai kurang tepat di tengah upaya pemulihan dan penanganan korban bencana. Oleh karena itu, masyarakat diimbau memanfaatkan momentum pergantian tahun dengan kegiatan yang lebih bermakna, seperti doa bersama bagi para korban.
“Kami mengimbau masyarakat agar kegiatan malam tahun baru lebih diarahkan pada doa untuk Sumatra dan doa untuk negeri,” ujarnya.
Selain itu, ia juga menegaskan, penerapan kebijakan tersebut di lapangan akan disesuaikan dengan kondisi dan kearifan lokal di masing-masing daerah. Polda di seluruh Indonesia diminta aktif melakukan imbauan serta pengawasan terhadap kegiatan perayaan malam Tahun Baru.
“Secara teknis, nanti Polda yang akan melakukan imbauan,” ucapnya.
Baca Juga: Kapolri Tinjau Kesiapan Stasiun Pasar Senen Hadapi Arus Nataru 2025/2026
Dengan kebijakan ini, Polri berharap perayaan Tahun Baru 2026 dapat berlangsung aman, tertib, serta mencerminkan kepedulian sosial di tengah suasana duka nasional. Kemudian juga diharapkan masyarakat bisa mengalihkan euforia tahun baru ke aktivitas yang lebih bernilai sosial dan kemanusiaan.