POSKOTA.CO.ID - Nama artis film dewasa asal Inggris, Bonnie Blue, kembali menjadi sorotan publik Indonesia. Aksi terbarunya di depan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) London memicu kemarahan luas karena dinilai mencederai kehormatan simbol negara.
Insiden tersebut pun menghidupkan kembali ingatan publik pada rekam jejak kontroversial Bonnie saat berada di Indonesia beberapa waktu lalu.
Perbincangan publik memanas setelah beredar video yang memperlihatkan Bonnie mengenakan atribut menyerupai bendera Merah Putih yang menjuntai hingga menyentuh aspal di depan KBRI London. Aksi tersebut dinilai tidak menghormati simbol negara dan melampaui batas kebebasan berekspresi.
Respons keras pun bermunculan, baik dari masyarakat maupun pemerintah Indonesia. Insiden ini kemudian dibawa ke ranah diplomatik sebagai bentuk keberatan resmi atas tindakan yang dinilai merendahkan martabat negara.
Kilas Balik Kasus Hukum Bonnie Blue di Bali
Jauh sebelum insiden di London, Bonnie Blue sempat terjerat masalah hukum saat berada di Bali. Ia menjadi bagian dari sekelompok warga negara asing yang kedapatan membuat konten di jalan raya menggunakan kendaraan pikap bertuliskan “BangBus”.
Konten tersebut dibuat sambil melaju di ruas jalan umum, sehingga dianggap melanggar aturan lalu lintas dan mengganggu ketertiban. Aparat setempat pun bertindak dengan membawa kasus itu ke proses hukum.
Vonis Pengadilan hingga Deportasi
Kasus tersebut berujung pada sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Denpasar. Dalam putusannya, Bonnie dinyatakan bersalah dan dijatuhi denda sebesar Rp200 ribu.
Meski nominal denda tergolong ringan, konsekuensi lanjutan yang diterimanya tidak bisa dianggap sepele. Pemerintah Indonesia kemudian mendeportasi Bonnie bersama tiga warga negara asing lain yang disebut sebagai bagian dari manajemennya.
Baca Juga: Kronologi Bonnie Blue yang Ditangkap di Bali hingga Lecehkan Bendera Merah Putih
Larangan Masuk Bali Selama 10 Tahun
Selain deportasi, Bonnie juga dikenai sanksi larangan masuk ke Bali selama 10 tahun. Kebijakan ini menjadi bentuk penegasan sikap tegas pemerintah terhadap pelanggaran hukum dan norma yang dilakukan warga asing di wilayah Indonesia.
