Tanpa Kembang Api, Pemprov DKI Pangkas Titik Perayaan Tahun Baru 2026 dan Buka Donasi Bencana

Senin 22 Des 2025, 18:54 WIB
Gubernur Jakarta, Pramono Anung, saat menyampaikan pernyataan kepada awak media di Balai Kota Jakarta, Senin, 22 Desember 2025. (Sumber: POSKOTA | Foto: M Tegar Jihad)

Gubernur Jakarta, Pramono Anung, saat menyampaikan pernyataan kepada awak media di Balai Kota Jakarta, Senin, 22 Desember 2025. (Sumber: POSKOTA | Foto: M Tegar Jihad)

"Termasuk di Bundaran HI, karena tidak ada kembang api, maka yang ada adalah video mapping yang dilakukan oleh drone," ungkap dia.

Pramono mengungkapkan, pihaknya juga akan menggelar doa bersama yang diperuntukkan untuk semua agama.

"Jadi ada doa bersama semua agama, semua agama akan ada di tempat itu, karena kan apa yg terjadi pada kita semua menyangkut kita semua," ungkap dia.

Lebih lanjut, dikatakan Pramono, Pemprov Jakarta juga membuka donasi kemanusiaan untuk membantu para korban bencana di berbagai daerah.

"Karena sekarang ini musibah tidak hanya di Sumatra, meskipun yang utama tetap di Sumatra, yaitu Sumatra Barat, Sumatra Utara, dan Aceh," ucapnya.

"Kami juga akan mengadakan donasi untuk Indonesia, karena apa yang terjadi di Jawa Tengah, Jawa Barat, dan beberapa daerah lain tentunya juga perlu mendapatkan perhatian," sambung dia.

Ia juga mengungkapkan, pihaknya sebelumnya telah menyalurkan berbagai bantuan ke daerah terdampak bencana di Sumatra, mulai dari bantuan logistik, pengiriman 16 unit toilet portabel, hingga bantuan uang tunai sebesar Rp3 miliar untuk masing-masing kabupaten, yakni Lhokseumawe dan Tapanuli Tengah.

Bantuan serupa juga akan disalurkan ke Aceh Tamiang sesuai arahan Kementerian Dalam Negeri.

"Pemerintah Jakarta sudah berkontribusi untuk Sumatra beberapa kali sebenarnya. Kami juga akan memberikan bantuan untuk Aceh Tamiang," katanya.

Baca Juga: Car Free Night Diterapkan di Puncak Bogor saat Malam Tahun Baru

Pemberian bantuan itu, dikatakan Pramono, sebagaimana instruksi langsung dari Kemendagri.

"Mengapa itu kami lakukan per kabupaten? Karena memang itu adalah arahan dan permintaan dari Kemendagri, sehingga ada Surat Edaran (SE) Kemendagri-nya," ujar dia.


Berita Terkait


News Update