POSKOTA.CO.ID - Tragedi maut mengguncang ruas tol Semarang dini hari tadi. Sebuah bus antarkota terguling di Simpang Susun Exit Tol Krapyak, menewaskan 16 dari 34 penumpangnya.
Kejadian kecelakaan bus yang berlangsung sekitar pukul 00.30 WIB ini diduga kuat dipicu oleh kecepatan tinggi dan kondisi bus yang tidak memenuhi syarat.
Bus bernomor polisi B 7201 IV milik PO Cahaya Trans itu sedang dalam perjalanan dari Jatiasih, Bekasi, menuju Yogyakarta. Saat menuruni simpang susun, pengemudi diduga kehilangan kendali, menabrak pembatas jalan, sebelum akhirnya terguling.
Selain 16 korban jiwa, 15 penumpang lainnya selamat dengan kondisi luka-luka dan kini sedang mendapatkan perawatan intensif.
Baca Juga: Diduga Ugal-ugalan! 16 Tewas dalam Kecelakaan Maut Bus PO Cahaya Trans di Exit Tol Krapyak Semarang
Bus Dilarang Operasional Sejak 9 Desember
Fakta mengejutkan terungkap dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Dalam keterangan resminya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menyatakan bahwa bus yang mengalami kecelakaan itu dalam status tidak laik jalan dan telah dilarang beroperasi.
"Berdasarkan data sistem BLU-e, kendaraan ini terakhir uji berkala pada 3 Juli 2025. Lebih dari itu, bus ini tidak terdaftar resmi sebagai angkutan pariwisata maupun Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP)," tegas Aan.
Larangan operasional tersebut bukan tanpa alasan. Hasil pemeriksaan mendadak (rampcheck) yang dilakukan pada 9 Desember 2025, hanya 13 hari sebelum kejadian, telah menyimpulkan bus tersebut tidak laik jalan. Namun, nyatanya bus tetap beroperasi hingga menyebabkan tragedi ini.
Baca Juga: Daftar 16 Korban Tewas Kecelakaan PO Bus Cahaya Trans di Tol Krapyak Semarang
Profil PO Cahaya Trans: Layanan AKAP hingga Pariwisata
Berdasarkan informasi dari laman resminya, PO Cahaya Trans berkantor pusat di Bekasi, Jawa Barat. Perusahaan ini mengklaim menyediakan layanan AKAP, bus pariwisata, dan jasa pengiriman barang.
Untuk rute AKAP, perusahaan melayani perjalanan dari Jabodetabek ke sejumlah kota di Jawa Tengah dan Yogyakarta, termasuk Semarang dan Yogyakarta, rute yang dilalui korban kecelakaan.
