POSKOTA.CO.ID - Kementerian Perhubungan bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Korlantas Polri melakukan evaluasi kebijakan pembatasan angkutan barang selama masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Evaluasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut kebijakan Kementerian PAN RB terkait penerapan sistem Work From Anywhere (WFA) selama libur akhir tahun.
"Hasil evaluasi tersebut mengubah skema pembatasan angkutan barang yang sebelumnya diatur melalui window time. Kebijakan pembatasan angkutan barang di ruas jalan tol kini diberlakukan tanpa jeda waktu," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan dalam keterangannya, Minggu 21 Desember 2025.
Menurut Aan, pembatasan angkutan barang di ruas jalan tol berlaku secara menerus mulai 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026.
Baca Juga: Polri Pastikan Keamanan Nataru 2025/2026, Tempat Ibadah hingga Stasiun Jadi Fokus Pengamanan
Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan prediksi peningkatan serta perubahan pola pergerakan masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru akibat kebijakan WFA.
"Kebijakan pembatasan angkutan barang di ruas jalan tol yang semula terdapat window time, setelah dievaluasi kini kami tetapkan berlaku terus-menerus tanpa jeda sejak 19 Desember 2025 sampai 4 Januari 2026," ucap Aan.
Sebelumnya, kata Aan, pembatasan angkutan barang di jalan tol diberlakukan secara bertahap dengan pengaturan waktu tertentu.
Namun dengan adanya potensi lonjakan volume kendaraan pribadi selama libur akhir tahun, pemerintah memandang perlu dilakukan penyesuaian guna menjaga kelancaran dan keselamatan lalu lintas.
Baca Juga: Warga Ceritakan Detik-detik Kebakaran yang Hanguskan Belasan Rumah di Kapuk Muara Jakut
Pembatasan angkutan barang tersebut mencakup sejumlah ruas jalan tol strategis di berbagai wilayah, mulai dari Sumatera, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, hingga Jawa Timur.
Beberapa di antaranya adalah ruas Bakauheni-Terbanggi Besar-Palembang, Jakarta-Tangerang-Merak, Jakarta-Cikampek, Cikampek-Palimanan-Pejagan, hingga Surabaya-Gempol dan Probolinggo-Banyuwangi.
Sementara itu, untuk ruas jalan arteri atau non-tol, pembatasan angkutan barang tetap diberlakukan dengan sistem window time.
Pembatasan tersebut berlaku mulai 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026 pada pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat.
Baca Juga: Libur Nataru Mulai Terasa, Arus Kendaraan Keluar-Masuk Jakarta Meningkat
"Untuk jalan non-tol masih menggunakan window time dari pagi hingga malam hari. Selain itu, pengaturan lalu lintas lainnya tidak mengalami perubahan," ujarnya.
Adapun ruas jalan non-tol yang terdampak pembatasan tersebar luas di berbagai daerah, antara lain di Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Bali.
Ruas-ruas tersebut merupakan jalur utama yang kerap menjadi lintasan arus mudik dan balik selama libur panjang.
"Penambahan pengaturan lalu lintas ini telah dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama tentang Penambahan Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026," katanya. (man)
