Beberapa di antaranya adalah ruas Bakauheni-Terbanggi Besar-Palembang, Jakarta-Tangerang-Merak, Jakarta-Cikampek, Cikampek-Palimanan-Pejagan, hingga Surabaya-Gempol dan Probolinggo-Banyuwangi.
Sementara itu, untuk ruas jalan arteri atau non-tol, pembatasan angkutan barang tetap diberlakukan dengan sistem window time.
Pembatasan tersebut berlaku mulai 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026 pada pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat.
Baca Juga: Libur Nataru Mulai Terasa, Arus Kendaraan Keluar-Masuk Jakarta Meningkat
"Untuk jalan non-tol masih menggunakan window time dari pagi hingga malam hari. Selain itu, pengaturan lalu lintas lainnya tidak mengalami perubahan," ujarnya.
Adapun ruas jalan non-tol yang terdampak pembatasan tersebar luas di berbagai daerah, antara lain di Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Bali.
Ruas-ruas tersebut merupakan jalur utama yang kerap menjadi lintasan arus mudik dan balik selama libur panjang.
"Penambahan pengaturan lalu lintas ini telah dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama tentang Penambahan Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026," katanya. (man)
