"Di TKP kos-kosan, dia sudah seminggu di situ. Dan memang barang-barang itu dia taruh di situ. Nanti dapat perintah dia dari atasnya yang masih kami kejar ini. Bayarannya nanti dia ada presentasenya," paparnya.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku akan diarahkan ke lokasi tertentu sesuai dengan share location (info lokasi dibagikan). Setelah meletakkan barang, pelaku melaporkan titik lokasi dengan mengirimkan foto.
Selanjutnya, pembeli akan berkomunikasi kembali dengan pengendali melalui akun Instagram.
Baca Juga: Pemkot Jaktim Tata Ulang TPU Kober, Siap Tampung 420 Petak Makam Baru
Terkait dugaan keterlibatan pengendali dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas), Hannry menyebut pihaknya masih melakukan pendalaman.
"Untuk sementara masih kami kembangkan. Memang kebanyakan pengendali itu dari Lapas. Tetapi setelah hasil penyelidikan lebih dalam lagi, ternyata atasnya itu hanya sebagai pengendali, tapi barang ini tetap didistribusi sesuai dengan serlok yang didapat itu, ada lokasinya di Kampung Ambon," katanya.
Sebelumnya, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi dan kecurigaan masyarakat terkait dugaan peredaran gelap narkotika di wilayah Cikarang Utara.
"Di kost tempat tinggal pelaku ditemukan barang bukti berupa 251 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 113,28 gram, dan 17 paket narkotika jenis ektasi sebanyak 1.557 butir," ujar Mustofa.
Mustofa menjelaskan, pelaku memperoleh narkotika tersebut melalui media sosial Instagram dengan akun @gery.ji dan @pec1_umrah.
Berdasarkan hasil temuan, polisi menaksir nilai total barang bukti narkotika yang disita mencapai ratusan juta rupiah.
"Jika diakumulasikan, nilai barang bukti yang ada setara dengan Rp759.500.000. Dari pengungkapan ini, Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi berhasil menyelamatkan kurang lebih 3.611 jiwa," ungkap Mustofa.
Atas perbuatannya, TM dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun hingga 20 tahun atau seumur hidup, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (cr-3)
