CIKARANG UTARA, POSKOTA.CO.ID - Jelang Natari 2025, jajaran Polres Metro Bekasi bersama Tim Khusus Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bekasi dan Karawang, Jawa Barat.
Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial TM 20 tahun diamankan setelah kedapatan menyimpan ratusan paket sabu dan ekstasi di kamar kos miliknya yang berlokasi di Jalan Pavilion Blok A1 RT 01 RW 02, Desa Mekarmukti, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, pada Senin, 1 Desember 2025.
Terungkap, rencananya narkotika tersebut akan diedarkan kepada pemesan untuk rangkaian acara pesta nataru.
"Dari hasil interogasi kami kepada tersangka, memang barang ini rencananya akan disebarkan di wilayah kabupaten untuk acara pesta. Kemungkinan besar memang untuk rangkaian Natal dan Tahun Baru karena jumlah ekstasinya cukup besar, mencapai 1.500 butir," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi, AKBP Hannry Tambunan, Kamis 18 Desember 2025.
Baca Juga: Pemkot Bogor Mulai Rumuskan Narasi Museum Pajajaran sebagai Pusat Edukasi Sejarah Kerajaan
Hannry menjelaskan, pelaku belum sempat mengedarkan narkotika tersebut karena lebih dulu diamankan petugas. Modus yang digunakan pelaku yakni dengan sistem tempel, di mana sabu diambil dari tiga lokasi berbeda.
"Untuk ekstasinya masih utuh dan berhasil kami amankan sebelum tersebar. Tersangka ini berperan sebagai 'kuda' (kurir), jadi dia menerima barang sudah dalam kondisi terbungkus seperti itu," jelasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga menjalankan aksinya seorang diri dengan memanfaatkan media sosial sebagai sarana komunikasi dan transaksi.
"Sendiri dia melakukan. Jadi dia dapat perintah itu dari akun Instagram. Akun Instagram-nya diperintah, jadi komunikasi mereka tuh memang selalu via Instagram," ungkap Hannry.
Baca Juga: Kurir Sabu dan Ekstasi Dibekuk di Cikarang Utara, Polisi Sita Ratusan Paket Senilai Rp759 Juta
Pelaku diketahui baru sekitar satu minggu menempati kos tersebut dan telah menjalani peran sebagai kurir narkotika selama kurang lebih satu bulan dengan transaksi di enam hingga tujuh lokasi.
