Polda Metro Jaya Tuntaskan Gelar Perkara Khusus Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Kamis 18 Des 2025, 18:12 WIB
Konferensi pers terkait gelar perkara khusus kasus tudingan ijazah palsu Jokowi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 18 Desember 2025. (Sumber: POSKOTA | Foto: Ali Mansur)

Konferensi pers terkait gelar perkara khusus kasus tudingan ijazah palsu Jokowi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 18 Desember 2025. (Sumber: POSKOTA | Foto: Ali Mansur)

Kemudian, lanjut Iman, seluruh proses pengujian laboratorium dilakukan menggunakan peralatan yang terverifikasi, terakreditasi, dan terkalibrasi sesuai standar ISO 17025. Petugas laboratorium yang terlibat juga memiliki kompetensi dan sertifikasi sesuai bidang masing-masing, dengan metode pengujian berbasis standar ilmiah.

“Tiga indikator utama yang dijaga adalah alat uji yang terverifikasi, petugas yang kompeten, dan metode pengujian yang sesuai standar saintifik,” ucap Iman.

Selanjutnya, setelah menuntaskan gelar perkara khusus, kata Iman, penyidik akan menindaklanjuti rekomendasi yang dihasilkan forum untuk melengkapi berkas perkara dan memberikan kepastian hukum.

Baca Juga: Gelar Perkara Khusus Roy Suryo Cs Digelar Dua Tahap, Kuasa Hukum Pertanyakan Penyitaan Ijazah Jokowi

Penyidik juga berencana memeriksa tiga orang ahli yang diajukan pihak tersangka serta menunggu kehadiran saksi a charge dari pihak terkait.

Kasus tudingan ijazah palsu Jokowi ini berawal dari empat laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik, fitnah, penghasutan, serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam perjalanannya, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Delapan tersangka tersebut dibagi ke dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah, dan Damai Hari Lubis. Sementara klaster kedua meliputi Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.


Berita Terkait


News Update