Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu juga mengklaim penyebab awal kegaduhan justru berasal dari Jokowi, yang enggan menunjukkan ijazah kepada publik.
Ia juga menepis tudingan bahwa dirinya bersama pihak lain telah melakukan pelanggaran Pasal 32 dan 35 UU ITE, yang mengatur larangan manipulasi atau perubahan data elektronik.
“Kami bertiga disebut telah melakukan rekayasa atau perubahan. Itu semua kami tolak karena kami tidak melakukan rekayasa apa pun. Kami hanya melakukan analisis, dan hasilnya berasal dari software atau program,” kata Roy Suryo.
