Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Aplikasi Matel yang Sebarkan Data Konsumen

Kamis 18 Des 2025, 17:58 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto. (Sumber: POSKOTA | Foto: Ali Mansur)

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto. (Sumber: POSKOTA | Foto: Ali Mansur)

“Nggak boleh (disebar). Bank itu sudah jelas memiliki data rahasia terhadap nasabah. Tidak boleh untuk disebarkan,” tegas Budi.

Keberadaan mata elang atau debt collector di Jakarta kembali menuai sorotan setelah dia matel tewas dikeroyok oleh sejumlah anggota polisi di Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat, 12 Desember 2025 lalu.

Baca Juga: 2 Matel Tewas Dikeroyok di Kalibata, Kompolnas Tegaskan Etik dan Pidana Polisi Tidak Boleh Terpisah

Insiden pengeroyokan maut itu terjadi, menghentikan pengendara sepeda motor yang ternyata seorang anggota polisi.

Kemudian situasi menjadi ricuh ketika sejumlah orang lain yang berada di lokasi turun dari kendaraan dan secara tiba-tiba melakukan penyerangan terhadap kedua matel tersebut.

Akibat pengeroyokan itu, satu korban meninggal dunia di tempat kejadian, sementara korban meninggal dunia di rumah sakit.


Berita Terkait


News Update