JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur menggelar aksi kebersihan di Taman Pemakaman Umum (TPU) Kober di Kelurahan Rawa Bunga, Jatinegara pada Kamis, 18 Desember 2025.
Wakil Wali Kota Jakarta Timur, Kusmanto menjelaskan aksi kebersihan ini dilakukan guna mengembalikan fungsi lahan pemakaman sebagaimana semestinya.
Kegiatah tersebut dilakukan karena ada beberapa masyarakat yang memanfaatkan lahan sekitar TPU untuk membuka lapak usaha.
Baca Juga: 1.000 Nelayan Ikut Apel Kamtibmas di Kepulauan Seribu
Total ada 14 pelaku usaha rumahan seperti bengkel dan lainnya yang selama ini menyalahgunakan lahan TPU dan melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
"Di lokasi ini ada beberapa masyarakat yang memanfaatkan untuk kegiatan berusaha. Ini sudah barang tentu dilarang," ujar Kusmanto, pada Kamis 18 Desember 2025.
"Sesuai dengan Perda 8 tahun 2007, tentang pemanfaatan, dilarang pemanfaatan di atas tanah, termasuk di makam," ucapnya.
Baca Juga: Rencana Pemekaran Wilayah Kabupaten Bogor Barat, Bupati Ajak Masyarakat Bersatu
Kusmanto menegaskan bahwa para pelaku usaha yang memanfaatkan lahan TPU itu sadar untuk membersihkan lapak usahanya secara mandiri.
"Alhamdulillah, kami melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat yang menggunakan tanah ini, dan mereka memahami, mengerti, dan mereka dengan sukarela mau memindahkan," katanya.
"Kami di sini hadir memastikan bahwa lokasi ini sudah bersih, karena itu kita turut melakukan kerja bakti bersama," ujar dia.
