Live Streaming Demi Cuan, Resbob Ditetapkan Tersangka dan Terancam 10 Tahun Penjara

Kamis 18 Des 2025, 11:25 WIB
Resbob ditetapkan tersangka (Sumber: TikTok)

Resbob ditetapkan tersangka (Sumber: TikTok)

POSKOTA.CO.ID - Kepolisian Daerah Jawa Barat secara resmi menetapkan YouTuber Muhammad Adimas Firdaus, yang dikenal dengan nama Resbob, sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sunda.

Penetapan status hukum ini dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti yang dinilai kuat dan memenuhi unsur pidana.

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan mengungkapkan, proses penyidikan dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan pemeriksaan saksi, ahli bahasa, hingga analisis digital terhadap konten siaran langsung yang dilakukan tersangka.

Dari hasil tersebut, polisi menyimpulkan adanya unsur kesengajaan dalam perbuatan Resbob.

Baca Juga: Atalia Praratya dan Ridwan Kamil Absen di Sidang Perdana Gugatan Cerai, Apa Alasannya?

“Yang bersangkutan merupakan seorang live streamer. Berdasarkan hasil pemeriksaan, motivasi utama tersangka melakukan ujaran kebencian adalah untuk memperoleh keuntungan finansial berupa saweran dari penonton saat siaran langsung,” ujar Rudi saat konferensi pers di Bandung, Rabu.

Menurut Rudi, Resbob secara sadar memanfaatkan isu sensitif dan konten provokatif untuk menarik perhatian publik.

Ia memahami bahwa pernyataan bernuansa kebencian berpotensi memicu reaksi luas di media sosial, sehingga dapat meningkatkan jumlah penonton sekaligus pendapatan pribadi.

“Tersangka mengetahui bahwa konten tersebut berpeluang besar menjadi viral. Ketika viral, jumlah penonton meningkat, interaksi bertambah, dan saweran yang diterima juga semakin besar. Hal inilah yang kemudian menjadi keuntungan ekonomi bagi yang bersangkutan,” jelasnya.

Baca Juga: Suami Aura Kasih Sekarang Siapa dan Berapa Anakanya? Namanya Ramai Disebut Di Tengah Gugatan Cerai Atalia Praratya Terhadap Ridwan Kamil

Setelah Resbob diamankan dan dibawa ke Mapolda Jawa Barat, penyidik langsung menggelar perkara untuk menilai kelengkapan unsur pidana.


Berita Terkait


News Update