Live Streaming Demi Cuan, Resbob Ditetapkan Tersangka dan Terancam 10 Tahun Penjara

Kamis 18 Des 2025, 11:25 WIB
Resbob ditetapkan tersangka (Sumber: TikTok)

Resbob ditetapkan tersangka (Sumber: TikTok)

Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, aparat kepolisian akhirnya menetapkan Resbob sebagai tersangka.

“Setelah kami lakukan gelar perkara dan mempertimbangkan seluruh hasil penyidikan, termasuk alat bukti dan keterangan ahli, kami menetapkan Resbob sebagai tersangka,” tegas Rudi.

Tak hanya berhenti pada satu tersangka, Polda Jawa Barat juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam penyebaran konten ujaran kebencian tersebut.

Baca Juga: AK yang Disebut Selingkuhan Ridwan Kamil Siapa? Nama Artis Ini Ikut Terseret Selain Lisa Mariana Di Tengah Gugatan Cerai Atalia Praratya

Penyidik menelusuri akun-akun yang diduga turut mengunggah ulang, menyebarluaskan, atau bahkan mengambil keuntungan dari distribusi video tersebut.

“Terkait kemungkinan adanya tersangka lain, saat ini masih kami dalami. Tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban hukum jika ditemukan unsur pidana,” ujarnya.

Atas perbuatannya, Resbob dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 34 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal tersebut mengatur larangan penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Baca Juga: Asri Welas Buka-bukaan hingga Menangis di Podcast Wendi Cagur dan Andhika: Cerita Proses Healing dan Perjalanan Hidupnya

“Ancaman hukuman yang dikenakan adalah pidana penjara paling lama enam tahun. Namun, dalam kondisi tertentu, hukuman tersebut dapat diperberat hingga maksimal 10 tahun penjara,” pungkas Rudi.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bagi para kreator konten dan pengguna media sosial agar lebih bijak dalam menyampaikan pendapat.

Aparat penegak hukum menegaskan bahwa kebebasan berekspresi tetap memiliki batas, terutama jika menyentuh isu sensitif yang berpotensi memecah persatuan dan menimbulkan konflik sosial.


Berita Terkait


News Update