“Jika diakumulasikan, nilai barang bukti yang ada setara dengan Rp759.500.000,” terang Mustofa.
Adapun rincian harga narkotika tersebut, satu gram sabu warna ungu dijual Rp1.100.000 per paket. Sementara sabu warna kuning atau oranye dijual dengan harga Rp500.000 hingga Rp600.000 per bungkus.
Lebih lanjut ekstasi, harga per butir berkisar antara Rp400.000 hingga Rp600.000.
Baca Juga: Kurir di Bekasi Kehilangan Motor dan Paket saat Antar Pesanan, Kerugian Capai Rp19 Juta
“Dari pengungkapan ini, Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi berhasil menyelamatkan kurang lebih 3.611 jiwa,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, TM dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun hingga 20 tahun atau seumur hidup, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. Cr-3
