"Jumlah pastinya belum bisa disampaikan. Perkiraannya memang di bawah Rp1 miliar, tapi harus dilihat lagi datanya," ucapnya.
Dia pun menjelaskan, mekanisme pembayaran nantinya tidak melalui Dinas Kesehatan maupun kas Pemda. BGN akan langsung mentransfer dana klaim ke masing-masing fasilitas kesehatan.
"Pembayaran langsung ke faskes, tidak lewat Dinkes atau keuangan Pemda," jelasnya.
Baca Juga: Kasus Dugaan Keracunan MBG di SDN 01 Kembangan Jakbar, SPPG Pastikan Hasil Lab Negatif Bakteri
Untuk meredam kekhawatiran, Dinkes KBB mengaku aktif menghubungi rumah sakit dan faskes swasta guna memastikan bahwa klaim masih dalam proses pencairan.
"Kami yang aktif mengonfirmasi ke faskes. Mereka tidak menanyakan, justru kami yang memberi tahu kalau klaim dari BGN belum cair," ungkap Lia.
Untuk diketahui, kasus keracunan massal MBG di KBB terjadi di delapan klaster dengan total korban mencapai lebih dari 2.110 orang. Korban terdiri dari pelajar, guru, hingga orang tua murid.
Kasus pertama mencuat di Kecamatan Cipongkor pada 22 September 2025. Ratusan warga dilarikan ke puskesmas usai menyantap MBG. Tak berselang lama, kasus serupa kembali terjadi di Kecamatan Cihampelas.
Memasuki Oktober 2025, gelombang keracunan MBG kembali muncul di Kecamatan Cisarua, Lembang, dan Padalarang.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD KBB, Dadan Supardan, mengungkapkan total tagihan biaya perawatan korban keracunan massal MBG sudah menembus lebih dari Rp400 juta.
"Ya, angka tersebut baru mencakup tiga klaster dan belum termasuk biaya akomodasi serta bahan bakar ambulans," ujar Dadan, singkat.
