JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sidang putusan kasus dugaan kontrak fiktif permohonan kredit PT Petro Energy (PE) ke Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat berlangsung selama 11 jam, Selasa, 16 Desember 2025.
Kasus tersebut menyeret tiga terdakwa, yakni Jimmy Masrin (Komisaris Utama PT PE sekaligus pemilik manfaat, Susy Mira Dewi Sugiarta (Direktur PT PE), dan Newin Nugroho (Presiden Direktur PT PE).
"Sidang terdakwa atas nama Jimmy Masrin, Susy Mira Dewi Sugiarta, dan Newin Nugroho dibuka untuk umum," kata ketua majelis hakim Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori, Selasa, 16 Desember 2025, sekitar pukul 13.00 WIB.
Begitu ketua majelis hakim membuka sidang dengan mengetok palunya ke meja, majelis yang terdiri dari lima orang hakim ini bergantian membaca putusan.
Baca Juga: Sidang Perceraian Atalia Praratya dan Ridwan Kamil Digelar Besok
Bersamaan sidang dibuka ini, seluruh bangku yang ada di ruang Wirjono Projodikoro 2 lantai 2 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat penuh ditempati pengunjung sidang.
Para pengunjung sidang masih betah menikmati kalimat-kalimat yang dilontarkan majelis hakim pada awal sidang. Namun, setelah berjam-jam putusan dibacakan, pengunjung mulai keluar masuk ruang sidang sambil bergumam sidang terlalu lama.
Penasihat hukum Jimmy Masrin dan Susy Mira Dewi Sugiarta, Soesilo Aribowo mengaku heran pembacaan putusan sidang memakan waktu.
"Bisa dikatakan paling lama yang saya ikuti. Bisanya pembacaan putusan sekitar tiga jam saja sudah kelar," ujarnya.
Sementara itu, hakim adhoc Nofalinda Arianti membaca putusan sekitar 7 jam lebih. Adapun sidang berakhir sekitar pukul 23.00 WIB.
"Ibu itu bisa dikatakan seorang hakim wanita tangguh atau wanita besi. Dari tadi dia doang yang bacain putusan. Hebat dia," ucap salah seorang pengunjung sidang kepada temannya. (sor)
