KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap praktik aborsi ilegal yang beroperasi di sebuah unit Apartemen Basura, Jakarta Timur.
Dalam pengungkapan itu, penyidik menangkap dan menetapkan tujuh orang tersangka. Praktik aborsi ilegal tersebut dipasarkan melalui website bernama “Klinik Aborsi Kuret Promedis” dan “Klinik Aborsi Raden Saleh".
"Praktik aborsi ilegal itu digerebek petugas pada Jumat, 7 November 2025 di Apartemen Basura Tower Alamanda, Jalan Basuki Rachmat, Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Edy Suranta Sitepu, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 17 Desember 2025.
Edy menjelaskan, masing-masing tersangka berinisial NS sebagai eksekutor tindakan aborsi ilegal, RH dan M yang berperan membantu eksekutor serta menjemput dan mengantar pasien.
Baca Juga: Pelaku Aborsi Ilegal di Mekarjaya Bukan Nakes Apalagi Dokter, Dia Tanpa Kompetensi
Tersangka berinisial LN yang menyewa unit apartemen sekaligus memegang kartu akses lift, YH sebagai pengelola dan admin website, serta dua orang pasien berinisial KWM dan R.
Menurut Edy, dalam penggerebekan di lokasi, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa tempat tidur tindakan aborsi, sarung tangan karet, kapas bernoda darah, obat-obatan, alat medis seperti spekulum, mesin vakum, serta selang tabung vakum.
Namun, petugas tidak menemukan janin hasil aborsi karena berdasarkan pengakuan tersangka, janin tersebut telah dibuang ke wastafel unit apartemen.
"Untuk mengelabui aparat, para pasien dilarang membawa telepon genggam saat akan dibawa ke unit apartemen. Ponsel pasien dititipkan kepada salah satu tersangka dan baru dikembalikan setelah tindakan aborsi selesai dilakukan," terang Edy.
Baca Juga: Praktik Aborsi Ilegal di Mustika Jaya Bekasi Dibongkar Polda Metro Jaya
Selain itu, kata Edy, tersangka juga mengklaim memiliki izin resmi dan menyebut tindakan aborsi dilakukan oleh dokter spesialis kebidanan dan kandungan. Dari hasil penyelidikan, diketahui praktik aborsi ilegal ini telah melayani sedikitnya 361 pasien sejak 2023. Tarif yang dipatok berkisar antara Rp5 juta hingga Rp8 juta per pasien,
“Padahal, praktik ini dilakukan secara ilegal dan lokasi praktiknya selalu berpindah-pindah sejak tahun 2023 hingga November 2025,” kata Edy.
Lebih lanjut, Edy menegaskan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk memutus jaringan pelaku dan menutup seluruh lokasi praktik aborsi ilegal di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 428 ayat (1) juncto Pasal 60 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
