TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 53 bangunan liar di wilayah Bitung, Kabupaten Tangerang dibongkar Satpol PP Kabupaten Tangerang, Rabu, 17 Desember 2025.
Pembongkaran tersebut merupakan bagian dari proses proyek pembangunan underpass Bitung yang ditargetkan rampung pada tahun 2027 mendatang.
Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Ana Supriyatna mengatakan pembongkaran dilakukan secara bertahap, mulai dari sisi kiri kemudian kanan.
"Hari ini dilakukan pembongkaran seluruh bangunan liar seperti tambal ban dan warung-warung yang selama ini berdiri di pinggir jalan menuju pintu akses masuk gerbang tol Bitung pada bagian kiri," ucap Ana.
Baca Juga: Pemkab Bogor Resmikan Pos Pemadam Baru di Sentul
Ana menyebut, pembongkaran ini dilakukan untuk membantu mempercepat pembangunan underpass Bitung.
Pasalnya, pembangunan tersebut untuk mengurai kemacetan yang selama ini kerap terjadi di lokasi tersebut.
"Kami meminta bantuan kepada masyarakat yang memiliki lapak atau bangunan di lokasi ini untuk mengosongkannya. Itu tentunya sangat berdampak kepada proses pembangunan underpass Bitung ini. Semakin cepat maka akan semakin baik untuk mengurangi kemacetan yang terjadi selama ini," tuturnya.
Diketahui, Kementrian Pekerjaan Umum (PU) RI menggelontorkan anggaran pembangunan underpass sebesar Rp100 Miliar untuk poyek pembangunan underpass Bitung di Jalan Nasional Jalan Raya Serang, Desa Bitung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
