“Padahal, praktik ini dilakukan secara ilegal dan lokasi praktiknya selalu berpindah-pindah sejak tahun 2023 hingga November 2025,” kata Edy.
Lebih lanjut, Edy menegaskan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk memutus jaringan pelaku dan menutup seluruh lokasi praktik aborsi ilegal di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 428 ayat (1) juncto Pasal 60 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
