JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Pusat masih mendalami dugaan kelalaian pemilik gedung Terra Drone berinisial N.
Meski pemilik gedung telah diperiksa, penyidik belum menemukan unsur kelalaian yang dapat disimpulkan pada tahap awal penyelidikan.
Sebagai informasi, kebakaran Terra Drone ini terjadi pada 9 Desember 2025 yang menewaskan 22 jiwa.
“Sudah diperiksa hari Sabtu kemarin. Yang bersangkutan datang lebih awal karena hari Minggu akan berangkat ke Jepang. Saat itu baru pulang dari Australia,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra, saat dikonfirmasi, Rabu 17 Desember 2025.
Baca Juga: Anggota DPRD DKI Kevin Wu Sebut Penetapan Tersangka Dirut Terra Drone tidak Fair, Ini Alasannya
Menurut Roby, dalam pemeriksaan sementara pemilik gedung telah memberikan keterangan dan menjawab seluruh pertanyaan penyidik.
Namun, polisi masih memerlukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan ada atau tidaknya unsur kelalaian.
“Hasil pemeriksaannya, yang bersangkutan sudah menjawab pertanyaan. Tapi unsur kelalaiannya masih belum kita temukan. Masih kita cari,” kata Roby.
Sementara itu terkait kondisi gedung yang disebut tidak memiliki tangga darurat serta akses yang terbatas, Roby membenarkan hal tersebut.
Baca Juga: Polisi Belum Tetapkan Pemilik Gedung Terra Drone Jadi Tersangka, Ini Alasannya
Kendati demikian, ia menyebutkan bahwa perizinan gedung telah terbit sejak beberapa tahun lalu.
“Memang benar keadaannya seperti itu. Tapi izin mendirikan bangunan dan sertifikat laik fungsi itu keluarnya tahun 2014 sampai 2015,” jelas Roby.
Hanya saja berdasarkan penyelidikan itu, Roby mengungkapkan mengenai perawatan gedung pemilik tidak melakukan perawatan rutin karena bangunan tersebut disewakan kepada pihak lain.
Hal itu juga tercantum dalam perjanjian sewa-menyewa. Disebutnya ketika gedung disewa maka perawatan akan dilakukan oleh pihak penyewa, dalam hal PT Terra Drone.
Baca Juga: Tragedi Gedung Terra Drone Jadi Alarm Keras, Warga: SOP Kebakaran Jangan Sekadar Formalitas
“Kalau sudah sewa-menyewa, pemilik gedung tidak melakukan perawatan. Penyewa yang merawat," ucap Roby.
Selain melakukan pemeriksaan terhadap N, Roby juga mengatakan pihak penyidik masih akan meminta keterangan dari sejumlah saksi ahli untuk memperkuat hasil penyelidikan.
Pemeriksaan lanjutan terhadap pemilik gedung juga tidak menutup kemungkinan dilakukan.
“Nanti kita dengarkan dulu pendapat saksi-saksi ahli. Kalau memang perlu pendalaman lagi, akan kita panggil kembali,” tutur Roby.