“(Yang tidak mengikuti les?) nilainya 1, bahkan ada yang nilainya 0,2,3. Anak saya sendiri yang tidak pernah dapat nilai 5, (sekarang) dapat nilai 5,” terangnya.
Di sisi lain, Kepala SDN Pajeleran 01, Idah Nursidah, menegaskan bahwa kegiatan bimbel tersebut tidak berada di bawah tanggung jawab sekolah.
Menurut Idah, bimbingan belajar itu merupakan kegiatan pribadi milik wali kelas 4E, Sujana, dan dilaksanakan di kediaman yang bersangkutan.
Baca Juga: Soroti Fenomena Syarat Perekrutan Kerja di Tanah Air, Menaker Bakal Hapuskan Diskriminasi?
“Tidak, tidak ada. Itu bimbel sendiri, dikirain tidak di sini,” katanya
Sebagai tindak lanjut, pihak sekolah telah mengambil langkah dengan melarang seluruh bentuk kegiatan les di lingkungan sekolah serta membebaskan peserta didik untuk mengikuti bimbingan belajar di mana pun.
“Sudah dilarang, sekarang dilarang les semua, biarin anak-anak les dimanapun, takutnya terjadi hal serupa,” katanya. (cr-6)
