Tidak hanya itu, kata Abdul Gafur, tim kuasa hukum juga akan meminta kejelasan terkait jumlah alat bukti yang diklaim telah dikantongi penyidik. Abdul Gafur menyebut Polda Metro Jaya menyatakan telah menyita sekitar 700 barang bukti, memeriksa 130 saksi, serta meminta keterangan dari 28 ahli.
“Kami ingin mendapatkan kepastian, 28 ahli itu siapa saja, 130 saksi itu siapa saja, dan 700 barang bukti yang disita itu barang bukti apa saja,” ucap Abdul Gafur.
Abdul Gafur menekankan bahwa para tersangka memiliki hak untuk mengetahui alat bukti dan barang bukti yang digunakan sebagai dasar penetapan status tersangka. Oleh karena itu, pihaknya berharap gelar perkara khusus tidak hanya bersifat formalitas semata.
Baca Juga: Audiensi Diwarnai Walkout, Faizal Assegaf Dorong Mediasi Kasus Ijazah Jokowi
“Kami harapkan gelar perkara khusus besok tidak sekadar menjalankan kewajiban formil sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri, tetapi betul-betul menjadi forum diskusi yang detail dan mendalam,” ujar Abdul Gafur.
Lebih lanjut, Abdul Gafur berharap penyidik Polda Metro Jaya dapat menjalankan gelar perkara secara profesional dan transparan, termasuk dengan menunjukkan ijazah Presiden Joko Widodo dalam forum tersebut.
Hal itu perlu dilakukan supaya tidak lagi ada tanda tanya terkait penetapan delapan tersangka, termasuk Mas Roy Cs.
