Khozinudin menyampaikan, pihaknya baru menerima sinyal dari penyidik agar permohonan tersebut kembali diajukan. Oleh sebab itu, tim kuasa hukum kembali menyerahkan surat permohonan gelar perkara khusus ke Biro Wasidik Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Belum Habis Polemik Ijazah Jokowi, Feri Amsari Soroti Tentang Kepastian Hukum
“Hari ini kami kembali mengajukan permohonan gelar perkara khusus dan telah menyerahkannya lagi ke Biro Wasidik,” tuturnya.
Menurut Khozinudin, kondisi tersebut menimbulkan kejanggalan. Pasalnya, Mabes Polri sebelumnya telah melaksanakan gelar perkara khusus ketika penyelidikan kasus ini sempat dihentikan.
Namun, setelah penanganan perkara dilimpahkan ke Polda Metro Jaya dan statusnya naik ke tahap penyidikan, gelar perkara khusus justru belum dilakukan.
Khozinudin juga menegaskan, pada tahap penyidikan tidak seharusnya ada penundaan atau penolakan pelaksanaan gelar perkara khusus. Apalagi, kata dia saat ini Polri telah berkomitmen untuk meningkatkan profesionalisme dan transparansi.
