Pajak Buyback (Jual Kembali)
Untuk transaksi penjualan emas ke Antam dengan nominal di atas Rp 10 juta, berlaku tarif:
- 1,5% untuk pemilik NPWP
- 3% untuk non-NPWP
Pajak ini dipotong otomatis dari total nilai buyback.
Baca Juga: 6 Aplikasi Investasi Emas Terpercaya di Indonesia, Aman dan Diawasi BAPPEBTI
Demikian informasi mengenai harga emas di situs Logam Mulia hari ini di Jakarta, semoga bermanfaat.
