Tim Dittipidter Bareskrim Polri menemukan indikasi penebangan kayu dan pembukaan lahan mencurigakan di hulu Sungai Tamiang, kawasan yang seharusnya mendapat perlindungan ketat.
“Informasi awal di hulu Sungai Tamiang terdapat aktivitas illegal logging dan land clearing oleh masyarakat,” ucap Irhamni.
Penyidik juga menemukan pola kerja terorganisasi. Para pelaku disebut memanfaatkan momen saat debit air sungai naik untuk menghanyutkan kayu hasil tebangan ke hilir.
Untuk kayu berukuran besar, batang-batang tersebut dipotong menjadi bagian kecil agar mudah terbawa arus.
“Mekanisme panglong, kayu dipotong, ditumpuk di bantaran, lalu dihanyutkan saat air naik seperti rakit,” ucap Irhamni.
