BEKASI SELATAN, POSKOTA.CO.ID – Sekda Kota Bekasi, Junaedi, memastikan perjalanan dinas luar negeri (PDLN) Wali Kota Bekasi ke Tiongkok pada 10–14 Desember 2025 sah secara prosedur, meski pemerintah pusat menetapkan penundaan PDLN pada 15 Desember 2025 hingga 15 Januari 2026.
“Perjalanan dinas ini sudah mengantongi persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Sekretariat Negara. Jadwal keberangkatan juga berada di luar periode penundaan yang ditetapkan Mendagri,” tegas Junaedi, Kamis, 11 Desember 2025.
Ia menjelaskan, kunjungan tersebut dilakukan untuk penjajakan kerja sama dengan Jinluo Water Co., Ltd., khususnya dalam penerapan teknologi ramah lingkungan di bidang pengolahan air, manajemen limbah, dan pengelolaan lingkungan berbasis teknologi modern.
Baca Juga: Pemkot Bekasi Sosialisasikan Larangan Kendaraan Tungak Pajak Masuk Kantor Pemerintahan
“Wali Kota didampingi jajaran Disperkimtan melakukan studi langsung terhadap sistem dan fasilitas perusahaan sebagai referensi pengembangan infrastruktur lingkungan di Kota Bekasi,” ujarnya.
Menurutnya, kolaborasi dengan mitra internasional seperti Jinluo Water menjadi langkah strategis dalam mewujudkan pengelolaan lingkungan yang lebih efektif dan modern.
Junaedi juga menegaskan bahwa perjalanan dinas tersebut tidak menggunakan anggaran daerah.
“Perjalanan ini bersifat non-APBD, sehingga tidak membebani keuangan daerah dan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta efisiensi anggaran,” jelasnya.
Baca Juga: Detik-detik Mobil Pengangkut MBG Tabrak Barisan Siswa SDN Kalibaru 01 di Cilincing
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa jadwal keberangkatan Wali Kota sudah disusun sebelum keluarnya SE Mendagri tentang penundaan PDLN.
“Dalam edaran tersebut juga ditegaskan bahwa penundaan berlaku untuk agenda dengan tanggal keberangkatan pada periode tersebut. Sementara PDLN Wali Kota dilaksanakan sebelum masa penundaan, sehingga tidak bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat,” pungkasnya. (cr-3)
