Mensos Gus Ipul Tegaskan Artis dan Influencer Wajib Izin Sebelum Buka Donasi Bencana, Begini Mekanismenya

Rabu 10 Des 2025, 12:44 WIB
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menghimbau terkait aturan penggalangan dana untuk korban bencana. Ia menekankan pentingnya izin dan laporan penggunaan dana demi transparansi publik. (Sumber: Pinterest)

Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menghimbau terkait aturan penggalangan dana untuk korban bencana. Ia menekankan pentingnya izin dan laporan penggunaan dana demi transparansi publik. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan pentingnya setiap pihak termasuk artis dan influencer untuk mengajukan izin ketika ingin melakukan penggalangan dana bagi korban bencana.

Imbauan ini disampaikan langsung oleh Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, merespons maraknya aksi pengumpulan donasi oleh publik figur setelah bencana banjir bandang yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera.

Menurut Gus Ipul, penggalangan dana merupakan kegiatan mulia dan sangat membantu masyarakat terdampak. Namun, kegiatan tersebut tetap harus mengikuti ketentuan hukum agar transparan, dapat dipertanggungjawabkan, dan menghindarkan potensi penyalahgunaan dana publik.

Baca Juga: Jelang Nataru, Harga Cabai Rawit di Tangerang Melonjak hingga Rp100 Ribu per Kilo

Perizinan Penggalangan Dana Dianggap Tidak Rumit

Dalam pernyataannya, Gus Ipul menjelaskan bahwa proses perizinan untuk menggalang dana tidaklah sulit. Izin dapat diperoleh sesuai cakupan wilayah pengumpulan dana, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir akan birokrasi yang berbelit.

“Sebaiknya kalau menurut ketentuan itu izin dulu. Izinnya bisa dari kabupaten, kota, atau juga dari Kementerian Sosial,” ujar Gus Ipul

Ia menambahkan bahwa jika penggalangan dana dilakukan secara nasional, maka izin harus diajukan ke Kemensos. Sebaliknya, jika dilakukan pada tingkat lokal atau provinsi tertentu, maka izin bisa diproses di pemerintah daerah masing-masing.

“Kalau tingkat nasional ya, mengambilnya dari berbagai provinsi tentu izinnya harus lewat Kementerian Sosial. Sangat mudah izinnya, tentu enggak perlu rumit,” kata Gus Ipul.

Standar Pelaporan dan Audit untuk Donasi Skala Besar

Gus Ipul menekankan bahwa aspek pelaporan merupakan bagian terpenting dalam kegiatan penggalangan dana. Laporan tersebut penting agar aliran dana sumbangan dapat dipantau dengan jelas, termasuk informasi siapa yang menerima bantuan, ke mana dana disalurkan, dan untuk tujuan apa dana digunakan.

Untuk penggalangan dana dalam jumlah besar, terdapat standar audit khusus yang wajib dipatuhi:

Dana di atas Rp 500 juta wajib diaudit oleh auditor profesional bersertifikat.


Berita Terkait


News Update