Gelar Bimtek, BNN Tekankan Pengawasan Tahanan dan Barang Bukti yang Akuntabel Serta Pelaksanaan Asesmen Terpadu Berbasis Zonasi

Rabu 10 Des 2025, 07:15 WIB
Plt. Deputi Pemberantasan BNN RI, Budi Wibowo, membuka Bimtek Pengawasan Tahanan, Pengelolaan Barang Bukti, dan Asesmen Terpadu (TAT) di R. Hotel Rancamaya, Bogor, yang diikuti para petugas dari berbagai wilayah. (Sumber: Biro Humas dan Protokol BNN)

Plt. Deputi Pemberantasan BNN RI, Budi Wibowo, membuka Bimtek Pengawasan Tahanan, Pengelolaan Barang Bukti, dan Asesmen Terpadu (TAT) di R. Hotel Rancamaya, Bogor, yang diikuti para petugas dari berbagai wilayah. (Sumber: Biro Humas dan Protokol BNN)

BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Badan Narkotika Nasional (BNN) melalui Direktorat Pengawasan Tahanan dan Barang Bukti (Wastahti) menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) mengenai Pengawasan Tahanan, Pengelolaan Barang Bukti, dan Pelaksanaan Asesmen Terpadu (TAT).

Kegiatan yang berlangsung di R. Hotel Rancamaya, Bogor, Jawa Barat, pada tanggal 8 s.d. 11 Desember 2025, ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan tugas berjalan sesuai standar, akuntabel, dan berorientasi pada nilai-nilai kemanusiaan.

Plt. Deputi Pemberantasan BNN RI, Budi Wibowo, yang membuka kegiatan, menekankan pentingnya peningkatan kapasitas, integritas, dan profesionalitas petugas di tengah perkembangan situasi peredaran gelap narkotika yang semakin kompleks.

Dalam sambutannya, Ia menekankan bahwa perkembangan situasi peredaran gelap narkotika yang kompleks menuntut peningkatan kapasitas, integritas, dan profesionalitas petugas.

Baca Juga: BNN Gelar Seminar Publik RUU Narkotika: Dorong Regulasi yang Lebih Humanis, Efektif dan Berkeadilan

Mengenai pengawasan tahanan, Ia menyampaikan harus dilakukan secara ketat, konsisten, dan zero tolerance terhadap pelanggaran peraturan, namun tetap menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM). 

"Tidak boleh ada pelanggaran HAM, pemerasan, apalagi pelecehan terhadap tahanan. Para petugas di lapangan harus menjaga diri dari berbagai godaan," ujarnya.

Sementara itu, untuk pengelolaan barang bukti, Plt. Deputi Pemberantasan menegaskan bahwa penanganan harus dilakukan secara transparan, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan. Barang bukti, baik narkotika maupun non-narkotika, yang telah diserahterimakan kepada petugas Wastahti, harus dijaga, dipelihara, dan tidak boleh terjadi penurunan kualitas dan kuantitas. 

Beliau juga menyoroti pentingnya pelaksanaan Asesmen Terpadu (TAT) yang dilakukan dengan cermat, efisien, dan komprehensif, tidak sekadar memenuhi kebutuhan administrasi. TAT harus berorientasi pada hasil yang tepat, baik rekomendasi untuk proses hukum maupun rehabilitasi. 

Baca Juga: Tingkatkan Layanan Rehabilitasi, BNN Evaluasi IBM dan Pemenuhan SNI

Lebih lanjut, Ia menyampaikan bahwa pelaksanaan TAT merupakan wujud sinergitas antar-instansi, khususnya dengan Kepolisian dan Kejaksaan. 


Berita Terkait


News Update