POSKOTA.CO.ID – Vice President (VP) Sekretaris SKK Migas, Huni Dananjoyo Suryodipuro (48) meninggal dunia usai alami kecelakaan saat bersepeda di depan Halte Karet Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa, 9 Desember 2025 sekitar pukul 06.20 WIB.
Kronologi kejadian bermula ketika Hudi bersepeda dari arah Selatan menuju Utara di Jalan Jenderal Sudirman.
Lalu, Hudi yang tiba di Halte TransJakarta Karet Sudirman diduga menabrak bodi belakang bus dengan plat B-7058-SGX.
Baca Juga: Kronologi VP SKK Migas Hudi Suryodipuro Meninggal Dunia, Kecelakaan Sepeda di Jalan Sudirman
Profil perusahaan
Dilansir melalui situs resmi skkmigas.go.id, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi (selanjutnya disebut “SKK MIGAS”), suatu satuan kerja khusus yang diberikan tugas oleh Pemerintah RI c.q. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral untuk menyelenggarakan pengelolaan kegiatan usaha hulu Minyak dan Gas Bumi berdasarkan Peraturan Presiden No. 95/2012 jo.
Peraturan Presiden No. 9/2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden No. 36/2018 jo. Peraturan MESDM No. 2/2022.
SKK Migas bertugas melaksanakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama.
Pembentukan lembaga ini dimaksudkan supaya pengambilan sumber daya alam minyak dan gas bumi milik negara dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Baca Juga: VP SKK Migas Meninggal saat Bersepeda usai Tabrak Bus Transjakarta di Sudirman

Fungsi SKK Migas:
- Memberikan pertimbangan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral atas kebijaksanaannya dalam hal penyiapan dan penawaran Wilayah Kerja serta Kontrak Kerja Sama;
- Melaksanakan penandatanganan Kontrak Kerja Sama;
- Mengkaji dan menyampaikan rencana pengembangan lapangan yang pertama kali akan diproduksikan dalam suatu Wilayah Kerja kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral untuk mendapatkan persetujuan;
- Memberikan persetujuan rencana pengembangan selain sebagaimana dimaksud dalam poin sebelumnya;
- Memberikan persetujuan rencana kerja dan anggaran;
- Melaksanakan monitoring dan melaporkan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral mengenai pelaksanaan Kontrak Kerja Sama; dan
- Menunjuk penjual minyak bumi dan/atau gas bumi bagian negara yang dapat memberikan keuntungan sebesar-besarnya bagi negara.