Foto bersama usai kegiatan Talkshow Edukatif bertema ‘Membangun Jakarta Bebas Bullying’ di Gedung DPRD DKI Jakarta. (Sumber: Dok. DDJP)

JAKARTA RAYA

DPRD DKI Jakarta Komitmen Perangi Perundungan, Selesaikan Masalah dari Akarnya

Selasa 09 Des 2025, 10:02 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino menghadiri Talkshow Edukatif bertema ‘Membangun Jakarta Bebas Bullying’ di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat, 5 Desember 2025.

Ia berharap, kegiatan tersebut menjadi upaya memperkuat gerakan pencegahan perundungan terhadap anak di ibukota. Khususnya di lingkungan sekolah.

Acara itu menyoroti tiga pilar utama dalam memerangi perundungan. Yakni kesadaran (awareness), ketegasan dan sanksi, serta jaminan keamanan terhadap seluruh warga. Khususnya bagi anak dan remaja.

Wibi dalam sambutan menekankan, perlu kesamaan sudut pandang menyelesaikan persoalan bullying. Yaitu menyelesaikan dari akar masalah.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino. (Sumber: Dok. DDJP)

"Kita harus mempunyai satu sudut pandang yang sama untuk menyelesaikan masalah dari akarnya," ujar Wibi.

Dalam kegiatan itu hadir sejumlah narasumber dari jajaran Pemprov DKI. Di antaranya dari Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP), serta Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta.

Wibi berharap, para narasumber membedah secara komprehensif langkah-langkah penanganan perundungan. Mulai dari peningkatan awareness hingga penegakan aturan secara tegas.

Ia juga menegaskan, talkshow tidak boleh berhenti sebagai ruang diskusi tanpa tindak lanjut. "Selesai acara ini, kita ada satu kesimpulan bersama. Call to action. What to do next? Jadi bukan hanya sekadar ngomong-ngomong. Tapi ada sesuatu langkah konkret yang mau kita lakukan," tutur Wibi.

Tangani Bullying Secara Serius

Menurut Wibi, persoalan perundungan (bullying) di lingkungan sekolah kini menjadi perhatian serius.

Fenomena bullying sebagai gunung es. Kasus yang muncul ke permukaan hanya sebagian kecil dari kondisi yang sebenarnya.

Karena itu, lanjut Wibi, harus memperkuat langkah preventif secara komprehensif untuk menekan kasus bullying di sekolah.

Baca Juga: DPRD Jakarta Gelar BK Award 2025, Wadah Penggalangan Dana Korban Bencana

Perlu intervensi dari berbagai sektor. Khususnya melalui kebijakan pemerintah daerah. Termasuk peningkatan kualitas sumber daya manusia di lingkungan pendidikan.

Melalui berbagai program edukasi, kolaborasi, dan peningkatan kapasitas, DPRD DKI Jakarta berharap, pencegahan perundungan dapat berjalan lebih optimal. Menciptakan lingkungan belajar yang aman bagi seluruh peserta didik.

"Sehingga mampu menangkap fenomena yang terjadi dalam permasalahan bullying," pungkas Wibi.

Usul Perda Anti-Bullying

Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta Justin Adrian menilai, perlu payung hukum menekan kasus perundungan yang kian marak. Khususnya di lingkungan sekolah.

Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta Justin Adrian. (Sumber: Dok. DDJP)

Karena itu, Justin mendorong pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Anti-Bullying sebagai langkah konkret mengatur larangan serta sanksi terkait perundungan.

"Kita harus mempertimbangkan pemberian sanksi denda atau bahkan kurungan bagi orangtua yang anaknya melakukan bullying di Jakarta," ujar Justin.

Ia menilai, aturan yang kuat dapat memaksa sekolah dan orangtua lebih proaktif mencegah kekerasan di lingkungan pendidikan.

Justin menyuarakan hal itu menyusul laporan sejumlah orangtua siswa dari SDK Penabur Kelapa Gading, Jakarta Utara. Anak pelapor menjadi korban perundungan.

Bahkan, orangtua tersebut telah mengambil jalur hukum. Sebab, keluhan terkait perundungan fisik dan psikis yang dialami anak mereka tidak mendapat respons serius pihak sekolah.

"Dilaporkannya kasus bullying ini kepada kepolisian mempertebal dugaan ketidakseriusan pihak sekolah. Kemungkinan besar para orangtua melakukan itu karena tak kunjung mendapatkan keadilan," ungkap Justin.

Bila sekolah telah menangani perundungan secara tegas sejak awal, orangtua tidak mungkin sampai membuat laporan polisi.

"Apabila pihak sekolah serius mengatasi bullying dan menindak para pelakunya, energi orangtua tidak akan habis di kantor polisi," ucap Justin.

Menurut dia, sekolah perlu menerapkan sanksi nyata untuk pelaku perundungan. Meskipun berupa sanksi ringan. Pemerintah pun haus mengambil langkah tegas untuk menekan angka kasus perundungan.

"Apabila tak mampu memberikan keamanan dan keadilan di sekolah, sebaiknya Disdik atau Kementerian Pendidikan cabut saja izin operasi sekolah-sekolah tersebut," tandas Justin.

Penguatan Sistem Pencegahan Kekerasan

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo. (Sumber: Dok. DDJP)

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo mendorong seluruh sekolah di Jakarta mempercepat dan mengoptimalkan penerapan aturan pencegahan serta penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan.

Dorongan itu ia sampaikan setelah meningkatnya kasus kekerasan terhadap anak yang kembali mencuri perhatian publik.

Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak pada 2025 meningkat 10 persen. Hingga November 2025, terdapat 1.917 kasus.

Rio menegaskan, situasi tersebut sudah masuk kategori tahap darurat. Karena itu, sekolah tidak bisa lagi menunda langkah-langkah pencegahan berrdasarkan kebijakan pemerintah.

Setiap sekolah, lanjut dia, wajib memastikan sistem dan tim pencegahan kekerasan berjalan efektif. Merespons cepat setiap dugaan insiden.

"Ini situasi darurat. Sekolah, tidak boleh menunda penerapan sistem pencegahan dan penanganan kekerasan. Tim harus berjalan efektif," ujar Rio, Kamis, 4 Desember 2025.

Percepatan implementasi bertujuan menghindari kebingungan atau kesalahan prosedur ketika terjadi kasus terjadi.

Menurut Rio, banyak insiden di lapangan yang semakin membesar karena pihak sekolah tidak punya pemahaman yang jelas. Khususnya terkait langkah-langkah penanganan yang benar.

Di antaranya, setiap sekolah wajib memastikan pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) atau Pusat Pelayanan Konseling (PPK). Tim tersebut harus berfungsi aktif dan memahami tugasnya.

Ia juga menegaskan, sekolah harus menjadi ruang perlindungan seluruh peserta didik. Karena itu, setiap bentuk kelalaian dalam pencegahan kekerasan dapat menimbulkan dampak besar bagi tumbuh kembang anak.

Rio berharap, komitmen semua pihak dapat mengurangi risiko kekerasan dan menciptakan lingkungan pendidikan yang aman serta sehat bagi anak-anak Jakarta.

"Langkah ini penting agar tidak terjadi kebingungan atau kesalahan prosedur ketika ada kasus dan perlu juga penguatan layanan kesehatan mental serta dukungan psikososial berkelanjutan bagi siswa," pungkas Rio. (*)

Tags:
bullyingperundunganDPRD DKI Jakarta

Heri Effendi

Reporter

Fani Ferdiansyah

Editor