Baca Juga: VP SKK Migas Meninggal saat Bersepeda usai Tabrak Bus Transjakarta di Sudirman
"Pemerintah Jakarta kan, harus menjadi wasit yang adil, dan kami akan memutuskan secara adil itu," tegasnya.
UMP 2026 Berapa?
Sebelumnya, kelompok buruh lewat Aliansi Federasi Serikat Pekerja Buruh se-Jakarta mengajukan kenaikan UMP 2026 dari Rp5,3 juta menjadi Rp6 juta.
Di sisi lain, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sempat mengajukan tiga skema kenaikan UMP 2026, yaitu 6,5 persen, 8,5 persen, hingga maksimal 10,5 persen.
Akan tetapi, para pengusaha menyebut jika kenaikan UMP yang terlalu tinggi, dapat berakibat pada beban sektor padat karya yang meningkat dan berpotensi menghambat terbukanya lapangan kerja.
Jika diasumsikan UMP Jakarta naik sebesar 6,5 persen pada tahun 2026, maka gaji yang diterima para pekerja di ibu kota pada tahun depan sekitar Rp5.747.550.
Artinya, ada kenaikan upah sebesar Rp350.789 dari yang sebelumnya Rp5.396.761 menjadi Rp5.747.550.
