Bandingkan Harga Emas Hari Ini, 9 Desember 2025! Antam Stagnan di Rp2,4 Juta, Galeri 24 dan UBS Justru Naik Tipis

Selasa 09 Des 2025, 13:53 WIB
Bandingkan harga emas Antam dan Pegadaian (Galeri 24/UBS) per 9 Desember 2025. (Sumber: Pinterest)

Bandingkan harga emas Antam dan Pegadaian (Galeri 24/UBS) per 9 Desember 2025. (Sumber: Pinterest)

Setiap transaksi logam mulia tak lepas dari ketentuan pajak, berdasarkan PMK No. 34/PMK.10/2017, berlaku ketentuan:

  • Pembelian: Dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% (memiliki NPWP) atau 0,9% (tanpa NPWP).
  • Penjualan Kembali (Buyback): Untuk transaksi di atas Rp 10 juta, dikenakan tarif 1,5% (ber-NPWP) atau 3% (non-NPWP). Pajak ini akan dipotong secara otomatis dari nilai transaksi.

Kondisi pasar hari ini merefleksikan posisi emas sebagai safe haven atau aset pelindung nilai. Investor dan calon pembeli memiliki lebih banyak pilihan dengan karakteristik harga yang berbeda-beda.

Memantau pembaruan resmi setelah pukul 08.30 WIB dari Logam Mulia menjadi kunci, sekaligus memperhitungkan selisih harga, biaya, dan kemudahan transaksi buyback sebelum menentukan pilihan investasi emas yang paling sesuai.


Berita Terkait


News Update