Parkir Sembarangan, Kendaraan di Pasar Ciputat Tangerang Ditindak

Senin 08 Des 2025, 19:35 WIB
Petugas Dishub Kota Tangsel menempelkan stiker teguran pada kendaraan terparkir sembarangan di area Pasar Ciputat. (Sumber: Dok. Istimewa)

Petugas Dishub Kota Tangsel menempelkan stiker teguran pada kendaraan terparkir sembarangan di area Pasar Ciputat. (Sumber: Dok. Istimewa)

CIPUTAT, POSKOTA.CO.ID - Sejumlah kendaraan terparkir sembarangan di area Pasar Ciputat, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), ditindak.

"Terjaring hari ini 50 lebih. Rata-rata kendaraan tersebut milik pengunjung pasar," kata Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Tangsel, Yanuar, Senin, 8 Desember 2025.

Yanuar menyebut, kendaraan yang parkir sembarangan didominasi mobil. Namun, tidak semua diberi tindakan.

"Kalau untuk mobil ada tujuh unit yang kami berikan penindakan," ujarnya.

Baca Juga: Klasemen Medali SEA Games 2025 Hari Ini 8 Desember 2025, di Mana Posisi Indonesia? Cek di Sini

Dishub Tangsel menempelken stiker teguran pada kendaraan pelanggar Peraturan Wali Kota Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perparkiran.

"Harapan dinas perhubungan bagi para pelanggar parkir menyadari kesalahan dalam memarkirkan kendaraan di bahu jalan dan trotoar," ucapnya.

Ia mengimbau pengunjung Pasar Ciputat memarkirkan kendaraan di kantung parkir yang telah disediakan.

"Sudah ada kantung parkir yang disediakan di Jalan Haji Usman dan Bancet. Tujuannya agar area Pasar Ciputat terlihat rapih dan tidak semrawut," tuturnya.


Berita Terkait


News Update