TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Unit Reskrim Polsek Tangerang menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial BR alias Kidut, 21 tahun, pada Sabtu, 6 Desember 2025.
Kapolsek Tangerang, AKP Suyatno mengatakan, pengungkapan kasus curanmor ini, berawal laporan seorang Ketua RT di Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, yang kehilangan motornya pada Rabu, 3 Desember 2025.
"Korban yang juga Ketua RT setempat atas nama Syaiful melaporkan motornya jenis SupraX 125 telah hilang saat diparkir di garasi rumahnya dalam keadaan kunci motor masih tergantung pada Rabu (3 Desember 2025) subuh," katanya, Minggu, 7 Desember 2025.
Setelah dilakukan olah TKP, penyidik menemukan CCTV rumah tetangga korban yang merekam aksi pencurian tersebut. Berbekal rekaman CCTV tersebut, petugas langsung mencari pelaku.
"Melalui analisa rekaman CCTV, ciri-ciri pelaku berhasil dikenali dan ada Sabtu (6 Desember 2025), sekitar pukul 14.00 WIB, saat tim Opsnal dan menemukan seorang pria yang memiliki ciri-ciri identik dengan pelaku dalam rekaman CCTV," ungkapnya.
Baca Juga: Buron 6 Bulan, Pelaku Curanmor Ini Ditangkap di Warakas Jakut
Pelaku sempat mengelak dan tidak mengakui perbuatannya. Namun, saat diperlihatkan rekaman CCTV, pria tersebut tidak dapat mengelak dan akhirnya mengakui perbuatannya.
"Pelaku mengaku melakukan pencurian tersebut seorang diri dan tidak menggunakan alat apapun," ucapnya.
Kepada penyidik, pelaku mengaku menjual motor hasil curian tersebut kepada seorang pria berinisial D melalui platform media sosial Facebook.
"Setelah berhasil mengambil motor itu, pelaku langsung menjualnya di hari yang sama melalui Facebook seharga Rp1,45 juta, terhadap penadah berinisial D, sudah kami masukkan ke Daftar Pencarian Orang (DPO)," ujarnya.
Masih dari pengakuan pelaku, uang hasil penjualan motor curian tersebut, digunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari.
