Galeri 24 menjadi alternatif favorit karena menawarkan harga kompetitif sekaligus jaminan kualitas dari Pegadaian.
Aturan Pajak Pembelian dan Penjualan Emas
Sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan pajak PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP, dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Pajak dibayarkan langsung pada saat transaksi berlangsung.
Untuk penjualan emas, nasabah juga dikenai potongan pajak yang diatur dalam regulasi yang sama. Besaran pajak tergantung nilai transaksi serta ketentuan perpajakan yang berlaku.
Harga emas di Pegadaian hari ini cenderung stabil, baik untuk UBS maupun Galeri 24. Kondisi ini bisa dimanfaatkan oleh investor yang ingin menambah aset emas di tengah pasar yang belum menunjukkan volatilitas tinggi.
Dengan mengetahui pergerakan harga dan aturan pajaknya, nasabah dapat menentukan waktu pembelian yang lebih tepat.
