Jadwal Pencairan Bansos KLJ Desember 2025: Cair Rp300 Ribu di Akhir Bulan? Ini Kriteria dan Cara Cek Statusnya

Jumat 05 Des 2025, 16:15 WIB
Ilustrasi penerima bantuan Kartu Lansia Jakarta (KLJ). (Sumber: dinsos.jakarta.go.id)

Ilustrasi penerima bantuan Kartu Lansia Jakarta (KLJ). (Sumber: dinsos.jakarta.go.id)

POSKOTA.CO.ID - Pemprov DKI Jakarta bersiap menyalurkan Bantuan Sosial (bansos) Kartu Lansia Jakarta (KLJ) untuk bulan Desember 2025.

Bantuan sebesar Rp300.000 per penerima ini dinanti-nantikan warga lanjut usia untuk memenuhi kebutuhan menjelang akhir tahun.

KLJ merupakan program bantuan tunai reguler dari Pemprov DKI yang ditujukan khusus bagi warga lansia berpenghasilan rendah, sebagai bentuk perlindungan sosial.

Melalui program ini, pemerintah berupaya memberikan dukungan finansial untuk kebutuhan dasar populasi lansia yang rentan.

Baca Juga: Saldo Bansos Mulai Cair Menjelang Akhir Tahun, KPM Sambut Pencairan PKH, BPNT, hingga BLT Kesra Rp900 Ribu

Jadwal Pencairan dan Mekanisme Penyaluran

Berdasarkan pola penyaluran beberapa bulan terakhir, dana KLJ Desember 2025 diperkirakan akan dicairkan sekitar tanggal 25 atau mendekati akhir bulan.

Penyaluran dilakukan secara serentak bersama program bantuan lainnya, seperti bantuan untuk disabilitas dan ibu hamil, melalui koordinasi Dinas Sosial DKI Jakarta.

Dana bantuan akan ditransfer langsung ke rekening penerima di Bank Jakarta. Penerima diharapkan memastikan data rekening aktif dan memperbarui data jika terjadi perubahan.

Baca Juga: Cek Status BLT Kesra Rp900 Ribu Lewat cekbansos.kemensos.go.id, Ini Langkahnya

Kriteria dan Syarat Penerima KLJ

Tidak semua lansia otomatis menerima bantuan ini. Pemprov DKI menetapkan sejumlah kriteria ketat, antara lain:

  • Berusia minimal 60 tahun.
  • Berdomisili di DKI Jakarta dengan bukti KTP.
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) DKI.
  • Berasal dari keluarga tidak mampu atau kondisi ekonomi rentan.
  • Tidak menerima bantuan sosial sejenis dari program pemerintah lainnya.

Prioritas juga diberikan kepada lansia dengan kondisi khusus, seperti mengidap penyakit menahun yang menyebabkan ketergantungan penuh, atau lansia yang terlantar secara sosial dan psikis.


Berita Terkait


News Update