CIAWI, POSKOTA.CO.ID - Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Bogor membongkar sembilan reklame tidak berizin di kawasan Puncak, Kecamatan Ciawi, dan Megamendung, Jumat, 5 Desember 2025.
Kasatpol PP Bogor, Cecep Imam Nagarasid menjelaskan sembilan reklame itu terbagi di dua wilayah kawasan Puncak dan enam titik lokasi.
"Hasil dari penertiban terbongkar sebanyak enam titik reklame tanpa izin," kata Cecep saat dihubungi, Jumat, 5 Desember 2025.
Reklame dibongkar sesuai surat limpahan Pemkab Bogor tentang dasar hukum pemasangan reklame yang baik dan benar. Penertiban itu dimulai sejak pukul 09.00 WIB.
Baca Juga: Puluhan Rumah Warga di Bogor Terdampak Banjir, 3 Rusak Parah
"Adapun yang melakukan pembongkaran mandiri sebanyak tiga titik," ujar dia.
Saat ini, sudah ada sembilan reklame dari 90 titik di kawasan Puncak yang tidak berizin, dan diturunkan pihak Satpol PP.
"Kegiatan berjalan dengan aman, lancar, dan tertib dengan dukungan seluruh unsur yang terlibat. Kegiatan akan dilanjutkan kembali pada hari Senin, 8 Desember 2025," tuturnya. (cr-6)
