Kapolres Serang Pantau Langsung Penyekatan Truk Tambang dan Odol di Jalur Cikande-Rangkasbitung

Kamis 04 Des 2025, 18:09 WIB
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, menemui petugas di posko penyekatan truk angkutan pertambangan dan odol di jalur Cikande, Rangkasbitung. (Sumber: POSKOTA | Foto: Rahmat Haryono)

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, menemui petugas di posko penyekatan truk angkutan pertambangan dan odol di jalur Cikande, Rangkasbitung. (Sumber: POSKOTA | Foto: Rahmat Haryono)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, meninjau kegiatan petugas posko terpadu penyekatan truk over dimension over loading (Odol) dan kendaraan angkutan tambang di jalur Cikande-Rangkasbitung, Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kamis, 4 Desember 2025.

Kegiatan penyekatan ini dilakukan personel gabungan yang terdiri dari Polres Serang, Polsek Jawilan dan Kopo, Koramil Jawilan, Dinas Perhubungan Kabupaten Serang, Satpol PP Kabupaten Serang, serta elemen masyarakat dari Pormasi Cikoja. Operasi penyekatan dilakukan mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB.

"Seluruh unsur tersebut bersinergi untuk mengatur arus lalu lintas sekaligus menindak kendaraan tambang yang melanggar jam operasional," terang Kapolres kepada Poskota di sela-sela kegiatan.

Dalam kegiatan tersebut, petugas memutarbalikkan truk yang datang dari arah Rangkasbitung menuju wilayah Cikande. Truk yang kedapatan melintas di luar jam operasional juga diarahkan kembali ke lokasi asal untuk menunggu waktu yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Baca Juga: Warga di Kramatwatu Serang Larang Truk ODOL Berkendara

Selain truk yang melintas, petugas juga melakukan imbauan terhadap sopir yang memarkirkan kendaraan di bahu jalan. Truk-truk yang berhenti sembarangan diminta kembali ke lokasi penambangan agar tidak menimbulkan kemacetan maupun potensi kecelakaan lalu lintas.

Kapolres menjelaskan bahwa kegiatan penyekatan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025 tentang penetapan jam operasional kendaraan angkutan tambang. Sesuai aturan, kendaraan angkutan tambang hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.

"Kami melaksanakan penyekatan sebagai implementasi Keputusan Gubernur Nomor 567 Tahun 2025. Semua truk tambang wajib mematuhi jam operasional yang sudah ditentukan, yaitu mulai pukul 22.00 hingga 05.00 WIB," tegas Condro Sasongko.

Ia menjelaskan, bahwa petugas tidak hanya melakukan penyekatan, tetapi juga memberikan imbauan langsung kepada para sopir truk. Sosialisasi dilakukan agar pengendara memahami aturan dan tidak mengulangi pelanggaran yang mengganggu aktivitas masyarakat.

"Kami mengedepankan tindakan preventif berupa patroli, imbauan, dan pengaturan. Namun, apabila masih ditemukan truk yang melanggar, petugas akan memutarbalikkan kendaraan untuk kembali ke lokasi asal dan menunggu jam operasional," ujar Condro.

Baca Juga: Dishub Razia 20 Truk ODOL di Serpong Tangsel


Berita Terkait


News Update