POSKOTA.CO.ID - Maraknya kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan truk bermuatan berlebih atau melebihi dimensi standar (over dimension and overload/ODOL) mendorong Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk memperketat penindakan.
Langkah tegas ini diambil karena kecelakaan akibat truk ODOL kerap menelan korban jiwa serta menimbulkan kerusakan parah pada infrastruktur jalan.
Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Faizal, menyampaikan bahwa penanganan permasalahan ODOL membutuhkan sinergi antarinstansi.
Baca Juga: Tragedi Maut di Perbatasan Purworejo-Magelang: Truk Muatan Pasir Terguling, 11 Orang Tewas
Menurutnya, tanpa kolaborasi lintas sektoral, upaya penegakan hukum akan berjalan kurang maksimal.
“Polri pasti akan melakukan penindakan. Tapi kami juga sangat berharap ada kerja sama yang solid dengan berbagai pihak, agar penegakan ini bisa lebih efektif,” ujar Brigjen Faizal dalam keterangannya pada Kamis, 8 Mei 2025.
Faizal menambahkan bahwa sejauh ini, aparat kepolisian telah melakukan penindakan terhadap pelanggaran ODOL, tidak hanya kepada sopir, tetapi juga pihak lain yang bertanggung jawab dalam proses pengangkutan barang yang melanggar aturan.
“Beberapa kasus sudah kami proses hingga ranah pidana. Ke depan, kami berharap penindakan ini dapat dilakukan secara terpadu dengan melibatkan berbagai instansi terkait,” tambahnya.
Komitmen tersebut diperkuat lewat rapat koordinasi (rakor) yang digelar di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah pada Selasa, 6 Mei 2025.
Baca Juga: Truk Pengangkut Bahan Kimia Terbakar di Cikande Serang
Rapat ini dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).