SERPONG, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar operasi gabungan penindakan kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) di kawasan Serpong Puspiptek, Rabu, 30 Juli 2025.
Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan menyebutkan, kegiatan tersebut merupakan bentuk penegakan Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangsel Nomor 58 Tahun 2019 tentang pembatasan operasional kendaraan besar di wilayah Tangsel.
“Hari ini kami melakukan razia gabungan terhadap kendaraan-kendaraan yang overload atau lebih dari dua sumbu yang melintas di Tangsel dan melewati aturan jam operasional. Padahal, aturannya hanya boleh melintas pukul 22.00 hingga 05.00,” kata Pilar kepada awak media, Rabu, 30 Juli 2025.
Dari hasil pengamatan di lapangan, masih banyak truk besar yang melanggar aturan dan beroperasi di luar waktu yang ditentukan. Pilar mengatakan, razia serupa sudah digelar sebanyak tujuh kali dan terbukti efektif menurunkan jumlah pelanggaran.
Baca Juga: Sempat Diamankan, Enam Korlap Demo ODOL Dipulangkan Polisi
“Setelah tujuh kali penindakan, alhamdulillah, penurunan cukup besar, sekitar 50 persen. Kami akan terus lakukan razia secara rutin,” ucapnya.
Ia menekankan, penindakan tegas dilakukan demi keselamatan pengguna jalan, terutama pengendara motor, yang rawan menjadi korban saat truk besar beroperasi di jam padat lalu lintas.
“Sanksinya berupa tilang dan penahanan STNK, melalui proses pengadilan. Kalau pelanggaran dilakukan berulang, truk bisa ditahan, bahkan kami pertimbangkan untuk memanggil pemilik truk dan melakukan blacklist agar tidak boleh melintas lagi di wilayah Tangsel,” ujarnya.
Sementara itu, ia juga menyinggung dampak kerusakan jalan di Kota Tangsel yang tidak separah daerah lain. Namun, risiko keselamatan lalu lintas tetap menjadi prioritas utama.
Baca Juga: Polisi Tangkap 6 Korlap Aksi Unjuk Rasa Menolak RUU ODOL
“Mutu jalan di Tangsel masih baik. Tapi yang paling penting adalah keselamatan. Kami juga sedang meningkatkan kualitas jalan dengan betonisasi dan pelapisan aspal,” tuturnya.