Ayah Tiri yang Aniaya Balita Perempuan hingga Kritis di Bogor Ditangkap saat Jenguk Korban

Kamis 04 Des 2025, 17:46 WIB
Petugas PPA Polres Metro Depok mengamankan pelaku penganiayaan balita di Tajurhalang, Bogor. (Sumber: Dok Humas Polres Metro Depok)

Petugas PPA Polres Metro Depok mengamankan pelaku penganiayaan balita di Tajurhalang, Bogor. (Sumber: Dok Humas Polres Metro Depok)

Baca Juga: Kasus Penganiayaan di Johar Baru, Polisi Bergerak Cepat Setelah Korban Tewas

"Tersangka berinisial I sudah kami tahan di Rutan Polres Metro Depok. Terkait kondisi korban akan berkoordinasi dengan RSUD Bogor untuk perkembangan lebih lanjut," tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 (ayat 1) tentang Perlindungan Anak dan Pasal 76 C dengan ancaman hukuman penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau denda paling banyak Rp72 juta.

Tersangka juga, dijerat Pasal 44 UU ayat 1 No 23 tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan pidana paling lama 10 tahun.


Berita Terkait


News Update