Apa Alasan Banjir Sumatera Belum Ditetapkan sebagai Bencana Nasional oleh Pemerintah

Kamis 04 Des 2025, 08:30 WIB
Pemerintah belum menetapkan banjir Sumatra sebagai bencana nasional, lantas apa alasannya?. (Sumber: BNPB Tapanuli Utara)

Pemerintah belum menetapkan banjir Sumatra sebagai bencana nasional, lantas apa alasannya?. (Sumber: BNPB Tapanuli Utara)

POSKOTA.CO.ID - Banjir yang melanda tiga provinsi di Indonesia yaitu Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh menjadi perhatian masyarakat.

Korban dan kerusakan infrastruktur dari bencana ini sangat tinggi, lantas kapan banjir Sumatera ditetapkan sebagai bencana nasional.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sendiri belum menetapkan peristiwa banjir bandang di wilayah Aceh, Sumatra Utara, hingga Sumatra Barat sebagai bencana nasional. Apa alasannya?

Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto menjelaskan bahwa penetapan status bencana nasional mengacu pada skala korban dan akses menuju lokasi bencana. Dia mencontohkan jika bencana nasional sebelumnya adalah pandemi Covid-19 dan tsunami Aceh tahun 2004.

Baca Juga: Siapa Saja Artis yang Buka Donasi untuk Korban Banjir Sumatra?

5 Syarat Penetapan Status Bencana Nasional

Penetapan status bencana nasional mengacu berdasarkan dari Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2007 terkait Penanggulangan Bencana.

Dalam aturan ini, pemerintah pusat berwenang menetapkan status bencana nasional berdasarkan besarnya dampak dan kemampuan daerah dalam menangani situasi.

Dalam Pasal 7 ayat 2 disebutkan lima indikator penetapan status bencana nasional, yaitu:

1. Jumlah korban

2. Kerugian harta benda

3. Kerusakan prasarana dan sarana


Berita Terkait


News Update