“Terus terang kami sangat keberatan. Penjualan pasti terpengaruh karena kondisi ekonomi sekarang sulit. Jika diterapkan, harus ada ruang merokok, tapi itu tidak mungkin karena warteg ukurannya kecil,” ujarnya.
Baca Juga: Pegiat Event Sampaikan Keberatan Terhadap Raperda KTR, Begini Respons DPRD Jakarta
Senada dengan Suroto, perwakilan Koperasi Warteg Cipta Niaga Mandiri (Kowartami), Soleh, menegaskan penolakan terhadap rencana pengesahan Raperda KTR.
“Kalau aturan itu disahkan, otomatis usaha kami akan menurun drastis dan berdampak panjang. Kami minta DPRD tidak buru-buru mengesahkan aturan ini,” kata Soleh.
Seperti diketahui, di dalam Raperda KTR yang difinalisasi oleh Bapemperda DPRD DKI Jakarta disebutkan adanya larangan larangan merokok di tempat umum termasuk rumah makan, seperti warteg, serta larangan pemajangan, iklan, promosi dan sponsorship produk tembakau di seluruh DKI Jakarta.
Raperda KTR DKI Jakarta dianggap tidak tepat sasaran. Selain itu juga dianggap tidak manusiawi, mengingat banyak warteg juga menjual rokok sebagai tambahan pemasukan.
