Polisi Tangkap Pengguna Narkoba di Apartemen Tangerang, 3 Senpi Ditemukan

Selasa 02 Des 2025, 22:05 WIB
Seorang pria berinisial WW, 35 tahun, ditangkap setelah kedapatan menggunakan hingga mengedarkan berbagai macam jenis narkotika. (Sumber: Poskota/Pandi Ramedhan)

Seorang pria berinisial WW, 35 tahun, ditangkap setelah kedapatan menggunakan hingga mengedarkan berbagai macam jenis narkotika. (Sumber: Poskota/Pandi Ramedhan)

"Nah untuk narkotikanya sebagian dijual oleh dia. Kemudian untuk senjata api yang Walter dia beli secara tatap muka," tuturnya.

Atas perbuatannya, WW dijerat Pasal Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara 5–20 tahun, denda Rp1 miliar–Rp10 miliar, atau seumur hidup.

Kemudian, dijerat Permenkes RI Nomor 7 Tahun 2025 terkait penggolongan narkotika, lalu Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.


Berita Terkait


News Update