"Nah untuk narkotikanya sebagian dijual oleh dia. Kemudian untuk senjata api yang Walter dia beli secara tatap muka," tuturnya.
Atas perbuatannya, WW dijerat Pasal Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara 5–20 tahun, denda Rp1 miliar–Rp10 miliar, atau seumur hidup.
Kemudian, dijerat Permenkes RI Nomor 7 Tahun 2025 terkait penggolongan narkotika, lalu Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.
