Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna saat ditemui di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, 1 Desember 2025. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

Nasional

Alasan Kejagung Cabut Pencekalan Bos Djarum dalam Kasus Korupsi Pajak

Senin 01 Des 2025, 18:23 WIB

KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan pencabutan status pencekalan ke luar negeri Direktur Utama PT Djarum, Victor Rachmat Hartono dalam rangka penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Langkah tersebut diambil, karena penyidik menilai yang bersangkutan telah menunjukkan sikap kooperatif.

“Benar, pencekalannya dicabut. Penyidik menganggap untuk saat ini pencekalan tidak diperlukan karena yang bersangkutan kooperatif,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna saat ditemui di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, 1 Desember 2025.

Anang menjelaskan, kooperatif yang dimaksud mencakup kesediaan memberikan keterangan dan informasi kepada penyidik. Kendati begitu, ia menekankan keputusan itu sifatnya sementara dan bisa berubah sesuai perkembangan.

Baca Juga: Pengadilan Tipikor Jakpus Tolak Keberatan Paramount Land Lawan Kejagung

“Untuk saat ini ya. Ke depan kita tidak tahu,” ujar dia.

Dari total lima orang yang sebelumnya dicegah, satu orang dicabut. Anang membantah anggapan kepentingan dalam pencabutan pencekalan dilakukan.

Menurutnya, keputusan ini sepenuhnya merupakan subjektivitas penyidik berdasarkan kebutuhan penyidikan.

“Tidak ada kepentingan. Ini murni penilaian penyidik. Penyidikannya tetap berjalan. Itu kewenangan dari tim penyidik. Bagaimana batas subjektifnya nanti penyidik yang menentukan,” katanya.

Baca Juga: Kejagung Periksa 2 Saksi Dugaan Korupsi Pembayaran Pajak di Kemenkeu

Meski pencekalan terhadap pejabat PT Djarum dicabut, statusnya masih sebagai saksi. Sejauh ini belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, langkah pemeriksaan dan pendalaman bukti terus berjalan. Penyidik telah memeriksa lebih dari 20-30 entitas dari kalangan birokrasi maupun swasta.

Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di lebih dari lima titik di wilayah Jabodetabek, serta menyita sejumlah dokumen. Namun, ia belum dapat memastikan apakah ada aset tambahan yang disita.

"Prosesnya tetap berjalan. Kita tunggu saja bagaimana perkembangannya," tuturnya.

Tags:
pajakKemenkeuKejagung

Ali Mansur

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor