Yayat menilai, jika Pemprov DKI ingin melakukan penertiban, pemerintah harus memiliki argumentasi yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan publik
"Jadi, harus ada argumentasi yang jelas dan tegas, Kita kekurangan lahan pemakaman dan ada warga yang melanggar karena menempati area pemakaman tanpa izin, dan membangun di atasnya. Jika ahli waris menuntut karena makamnya mungkin hilang, itu juga menjadi perdebatan," ujar Yayat.
Baca Juga: Bupati Purwakarta Disorot setelah Sebut Gubernur KDM 'Raja'
Yayat menyebut penegakan aturan tetap harus dilakukan. Namun, penegakan tersebut harus didukung dengan rencana matang dan tenggat waktu yang jelas.
“Sebenarnya, sejak awal Pemprov cukup mengatakan bahwa dalam enam bulan semua area TPU yang diduduki warga tanpa izin akan ditertibkan. Sebutkan pemakaman mana saja. Tegas dari awal,” katanya.
Menurutnya, pemerintah harus berani menyatakan bahwa penertiban dilakukan demi kepentingan kota secara keseluruhan, termasuk menambah kapasitas pemakaman, dan bahwa tidak akan ada kompensasi untuk warga yang melanggar aturan.
"Jakarta tidak akan pernah tertib selama Pemprov tidak punya konsep yang tegas untuk mengatasi masalah di lapangan," ujarnya. (cr-4)
