Insanul Fahmi Mengakui Bohongi Inara Rusli dan Wardatina Mawa, Terancam Pasal Berlapis hingga Penjara?

Jumat 28 Nov 2025, 13:58 WIB
Bocor di podcast, Insanul Fahmi mengaku telah menikahi Inara Rusli. (Sumber: YouTube/dr. Richard Lee)

Bocor di podcast, Insanul Fahmi mengaku telah menikahi Inara Rusli. (Sumber: YouTube/dr. Richard Lee)

POSKOTA.CO.ID - Dalam sebuah episode podcast yang penuh emosi, Insanul Fahmi mengaku telah membohongi dua wanita dalam hidupnya: Inara Rusli dan Wardatina Mawa.

Pengakuan yang awalnya dimaksudkan untuk meminta maaf ini justru membuka kotak Pandora persoalan hukum yang serius, mengancamnya dengan jerat pidana atas pernikahan sirinya.

Di hadapan podcaster ternama Richard Lee, Fahmi menumpahkan penyesalannya. Dengan suara bergetar, pria satu anak itu mengungkapkan niatnya untuk menemui Mawa dan meminta maaf.

"Aku mau coba datang ke Mawa, aku mau diskusi maunya dia apa. Aku mau minta maaf, aku sudah gagal jadi seorang suami, aku gagal juga jadi ayah," ujarnya.

Baca Juga: Deretan Artis Turut Sampaikan Pesan Duka dan Galang Dana untuk Banjir Sumatera

Fahmi menyatakan kesiapannya untuk menerima segala kemarahan dan kekecewaan keluarga Mawa. Pernyataan pasrahnya ini, bagaimanapun, tidak serta-merta menghapus konsekuensi dari tindakannya.

Jerat Hukum yang Mengintai Insanul Fahmi

Pengakuan mengejutkan dari Insanul Fahmi yang ternyata sudah menikahi Inara Rusli tanpa sepengetahuan istri sahnya, Wardatina Mawa. (Sumber: YouTube/dr. Richard Lee)

Di balik narasi penyesalan yang dibangun, fakta hukum justru berbicara lebih keras. Pernikahan sirinya dengan Inara Rusli, alih-alih memberikan perlindungan, justru menjadi bumerang hukum bagi keduanya.

Pakar hukum online menjelaskan bahwa tindakan Fahmi berpotensi melanggar Pasal 279 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal ini menjerat pihak yang melakukan perkawinan padahal mengetahui adanya halangan sah, seperti pernikahan sebelumnya yang masih berlaku. Ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara.

Yang memperberat posisi Fahmi adalah modusnya. Dalam wawancara tersebut, ia mengakui sengaja menyembunyikan status pernikahannya dengan Mawa dari Inara.

Ia bahkan mengaku sebagai duda untuk meyakinkan Inara menerimanya. Tindakan "penyembunyian status perkawinan" ini dapat mendongkrak ancaman hukumannya menjadi maksimal tujuh tahun penjara berdasarkan penjelasan pasal yang sama.

Ironisnya, permohonan izin poligami secara resmi baru diajukan Fahmi pada Oktober 2025, dua bulan setelah akad nikah sirinya dengan Inara berlangsung. Kronologi ini semakin memperkuat dugaan pelanggaran.

Baca Juga: Deretan Artis Turut Sampaikan Pesan Duka dan Galang Dana untuk Banjir Sumatera

Ancaman Tambahan dari Pasal Zina

Persoalan hukum tidak berhenti di situ. Pasal 284 KUHP tentang perzinaan juga mengintai Fahmi dan Inara. Meski kontroversial dan jarang diterapkan, pasal ini masih berlaku dan mengancam dengan hukuman pidana penjara maksimal sembilan bulan.

Keberadaan pasal ini menambah lapisan kompleksitas hukum dari kasus hubungan segitiga yang menjadi sorotan publik ini.

Pengakuan publik Insanul Fahmi telah membawa kasus pribadinya ke dalam terang hukum. Di satu sisi, ia berusaha membangun narasi rekonsiliasi.

Namun di sisi lain, pengakuannya sendiri justru menjadi bukti yang dapat menjeratnya dan Inara ke dalam proses hukum yang panjang.

Kasus ini menjadi pengingat pahit bahwa di luar drama asmara, hukum pidana memiliki sudutnya sendiri yang tak boleh diabaikan.


Berita Terkait


News Update