“Para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun, serta denda mencapai Rp10 miliar,” tuturnya.
Ia memperkirakan, sekitar 550 jiwa diselamatkan dari penyalahgunaan narkoba.
“Perhitungan ini didasarkan pada asumsi bahwa 5 gram ganja dapat digunakan oleh satu orang. Nilai barang bukti yang disita diperkirakan mencapai Rp55 juta,” katanya. (rah)
