CIKARANG PUSAT, POSKOTA.CO.ID – Setelah tertunda selama tiga bulan, sebanyak 10.215 Ketua RT dan RW se-Kabupaten Bekasi akhirnya menerima honor sebesar Rp1 juta per bulan yang dijanjikan Pemkab Bekasi.
Honor tersebut dicairkan melalui dua sumber anggaran, yakni Anggaran Dana Desa (ADD) dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi (BHP). Total anggaran yang disiapkan mencapai sekitar Rp10,2 miliar per bulan, sesuai jumlah RT/RW yang berhak menerima.
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Bekasi, Ida Farida, mengatakan pencairan hanya diberikan kepada RT/RW yang telah melengkapi dokumen dan sudah masuk ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
“Seluruh dokumen yang masuk ke DPMD dan clear administrasinya langsung kami proses ke BPKAD. Dan yang sudah masuk ke BPKAD, saya pastikan sudah cair,” kata Ida, Kamis 27 November 2025.
Baca Juga: Rumah Ludes Terbakar, Buruh Bangunan di Cikarang Utara Dapat Bantuan Rp40 Juta dari Pemkab Bekasi
Ida menjelaskan, berdasarkan data yang diterimanya, pencairan honor RT RW yang menggunakan ADD per 25 November berkas yang masuk ke DPMD sebanyak 177 Desa dan yang diproses di BPKD sebanyak 175 Desa.
Sedangkan yang menggunakan sumber anggaran BHP, berkas yang masuk ke DPMD sebanyak 170 Desa dan berkas yang masuk ke BPKD sebanyak 167 Desa.
Ia menegaskan keterlambatan sebelumnya bukan karena dana tidak tersedia, tetapi karena perbaikan dokumen yang lambat ditindaklanjuti perangkat desa.
“Kalau ada dokumen belum lengkap, ya otomatis dikembalikan ke desa. Maka dari itu desa harus segera memperbaikinya. Jika dokumen belum masuk, tentu tidak bisa kami proses,” jelasnya.
Ida mengungkapkan, sebelum pencairan, dokumen harus melalui verifikasi dan validasi (Verval) di kecamatan, lalu ke DPMD dan diteruskan ke BPKAD.
Dengan adanya honor rutin ini, Ida berharap kinerja RT/RW semakin optimal, terutama dalam penyediaan data kependudukan yang lebih akurat. Ia menegaskan pentingnya pelaporan cepat terkait warga meninggal, lahir, pindah, maupun pendatang baru.
“Jangan sampai pemerintah terus membayar premi sementara warganya sudah meninggal sejak lama. Itu merugikan daerah,” tegasnya.
Baca Juga: Delapan Remaja Diamankan Polisi saat Hendak Tawuran di Bekasi, Empat Celurit Disita
Sementara itu, ketua RT 04 RW 06 Desa Srimukti, Kecamatan Tambun Utara, Aji Saka 51 tahun, membenarkan bahwa honor telah ia terima pada Selasa, 25 November. Ia menerima pembayaran untuk bulan Agustus, September, dan Oktober.
Honor tersebut akan digunakan untuk kepentingan lingkungan, terutama menjelang musim hujan.
“Sekarang mau masuk musim hujan, banyak kerja bakti, bersih-bersih. Jadi kami akan prioritaskan dan perhatikan kebutuhan itu,” ujar Aji.
Ia mencontohkan pembangunan fasilitas lingkungan seperti tembok penahan banjir yang kerap membutuhkan biaya besar. Serta perbaikan jembatan penghubung antara dua desa di wilayahnya.
“Kalau bangun tembok penahan banjir bisa habis jutaan rupiah, itu minusnya banyak. Sama jembatan yang sekiranya harus diperbaiki. Tapi bagi saya, RT itu kerja sosial. Dana apresiasi ini jadi penyemangat bahwa kami masih diakui pemerintah daerah,” ujarnya. (cr-3)
